akses layanan
Ingin Melapor?
Kami akan segera membantu anda
Terima kasih atas kepercayaan anda untuk melaporkan permasalahan anda bersama kami di UPTD PPA Kota Makassar. Semoga kami bisa membantu anda.
08114838112
tahapan pelaporan
01
Melapor
Anda bisa datang langsung ke kantor kami, atau melalui pengaduan online yang telah kami siapkan, baik di IG atau Website ini.
02
Pengisian Data
Anda akan diminta untuk mengisis beberapa data dasar beserta kronologis singkat untuk menilai permasalahan anda. Juga akan ada Informed Consert.
03
Proses Asesmen
Anda akan dibantu oleh petugas layanan (case worker) kami yang sudah terlatih. Tahap ini dilakukan rencana tindakan pendampingan lanjutan.
04
Pendampingan
Proses ini anda akan didampingi oleh Case worker yang ditunjuk khusus untuk anda. Jadi hanya petugas ini yg akan mengetahui permasalahan anda sampai selesai.
Dokumen yang perlu anda siapkan
Untuk memastikan pendampingan kasus anda berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang ada, harap untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk membantu anda dalam penyelesaian kasusnya.
- Dokumen kependudukan (bisa berupa KTP, Akta Kelahiran, KK, SIM, atau dokumen lainnya yang sah)
- Jika ada, siapkan Bukti pendukung permasalahan anda (bisa berupa bukti rekam medis, foto, atau bukti elektronik lainnya).
- Khusus untuk layanan rekomendasi nikah, siapkan dokumen lengkap, sesuai tertera di website ini.
- Dokumen pendidikan (jika ada).
- Pendukung lainnya yang dianggap bisa membantu anda